Mitra | MNCC.com
Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, melontarkan desakan keras kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan (Dit intelkam) Polda Sulawesi Utara agar segera turun tangan dan tidak bersikap diam terhadap dugaan kuat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara Selasa (19/05/2026)
Fikri menilai, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada praktik terorganisir yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum pidana.
Dalam pernyataannya, Fikri menyebut Nama yang mempunyai Bak besar isian 2000-5000 baket dan tak pernah mencuat diduga Upeti mengalir ke APH sehingga tidak pernah tersentuh.
“Kami melihat ada pola yang tidak sederhana. Ini diduga bukan aktivitas individu, tetapi sudah berbentuk jaringan. Karena itu kami mendesak Polda Sulut, khususnya Ditreskrimsus, jangan hanya diam. Turun, periksa, dan bongkar semuanya sampai tuntas,” tegas Fikri dengan nada keras.
Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa aktivitas PETI apabila benar terjadi, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya ketentuan terkait penambangan tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana serta dikenai sanksi tegas.
Fikri menegaskan, jika dugaan ini benar, maka negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Ia juga menilai, lambannya penegakan hukum akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum di daerah.
“Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan dipertaruhkan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, GTI juga menyoroti adanya dugaan aliran hasil keuntungan dari aktivitas PETI tersebut yang tidak hanya berhenti pada praktik pertambangan ilegal, tetapi juga diduga berpotensi melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan ini mengarah pada adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana ekonomi dan keuangan.
GTI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Organisasi ini juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian.
GTI menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk tuduhan final, melainkan dorongan keras agar aparat segera mengungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)












