Medianusantaracentercall.com, Kamis 16 Juli 2026, SIBOLGA – Dugaan pengusiran terhadap sejumlah wartawan saat peliputan kegiatan penyaluran bantuan bagi korban bencana di Kota Sibolga menuai sorotan berbagai pihak. Insiden yang terjadi di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Senin (13/7/2026), dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Usir Wartawan saat Penyaluran Bantuan Bencana, Pejabat Pemkot Sibolga Menuai Sorotan

Berdasarkan informasi yang beredar dan sejumlah laporan media, seorang pejabat Pemerintah Kota Sibolga yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial diduga meminta wartawan menunjukkan kartu pers, surat tugas, hingga sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sejumlah wartawan kemudian diminta meninggalkan ruangan saat rapat pembahasan penyaluran bantuan masih berlangsung.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Insiden itu juga memicu adu argumen antara pejabat bersangkutan dengan Anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu, yang disebut mengundang wartawan untuk meliput kegiatan sebagai bentuk transparansi penyaluran bantuan.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu dilaporkan menyatakan keberatan. Bahkan, sebagian di antaranya memilih meninggalkan lokasi dan menolak menerima bantuan sebagai bentuk protes.
Tindakan meminta wartawan menunjukkan sertifikat UKW turut menuai kritik.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk menjalankan tugas jurnalistik. UKW merupakan standar kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers guna meningkatkan profesionalisme wartawan, namun bukan menjadi syarat mutlak untuk melakukan peliputan.

Ketua Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara, Robin Silalahi, mengecam dugaan pengusiran tersebut. Menurutnya, tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Robin juga mendesak Pemerintah Kota Sibolga melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan serta mendorong wartawan yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan apabila diperlukan.

“ Kami siap melakukan pendampingan kepada jurnalis yang dihalangi tugas dalam peliputan. Karena menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan itu diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1). Wali Kota Sibolga Sukri Panarik, agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Plh Kadis Sosial,” ujarnya kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, yang kemudian mengarahkan konfirmasi kepada Ketua PWI Sibolga, Jason Gultom.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pejabat yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan pengusiran tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat terkait pun terus menguat.

TIM

Reporter: Redaktur