Medianusantaracentercall.com, Medan Sabtu 29 Agustus 2026 – Tempat gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan warga. Gudang tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang yang diduga milik seorang berinisial H itu diklaim berlangsung secara rutin, baik pada siang maupun malam hari.
Seorang warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih sering melihat aktivitas keluar masuk kendaraan mobil tangki biru putih di gudang tersebut.
Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal itu diduga bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang- orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat,” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.
Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.
BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.
Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.
Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
“Gudang itu disebut-sebut milik H, Bang. Aktivitasnya siang dan malam. Dalam beberapa hari bisa dua sampai tiga kali bongkar muat,” ujar sumber kepada wartawan
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung lokasi tersebut. Jika memang terbukti melanggar hukum, kami berharap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas gudang tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi.
(Robin/tim)
















