Medianusantaracentercall.com,Kota Medan Kamis 31 Juli 2025 – Adanya berita viral di Tiktok modus di iming – imingi kerja Pegawai Negeri untuk jabatan sebagai Kepala Dinas di Sumatera Utara

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Telah Viral di Tiktok Gawat Kali Manusia Zaman Sekarang Demi Mencari Cuan Mengaku - Ngaku Orang Kepercayaan Gubernur Sumut

Seorang pegawai bernama RENDI yang bekerja di kantor Gubernur Sumut yang juga mengaku – ngaku sebagai kepercayaan Gubernur Sumut bisa memasukkan orang bekerja sebagai Pegawai Negeri untuk jabatan sebagai Kepala Dinas di Sumatera Utara.

Saudara Rendi bertemu dengan saudara Arbi untuk menawarkan bekerja sebagai Kepala Dinas di Sumatera Utara tapi harus bayar sebesar Rp.150 Juta, Saudara Arbi percaya dengan perkataan Saudara Rendi dikarenakan saya orang kepercayaan Gubernur Sumut kata Rendi kepada Arbi, Dengan semangatnya saudara Arbi dan percaya dengan perkataan Rendi, Arbi langsung membayar uang masuk untuk jadi Kepala Dinas sebesar Rp.150 Juta.

Setelah saudara Arbi menyerahkan uang kepada saudara Rendi sebesar Rp.150 juta ternyata saudara Rendi tidak bisa memasukkan saudara Arbi jadi Kepala Dinas ada unsur dugaan penipuan.

Karena saudara Rendi tidak bisa memasukkan saudara Arbi kerja sebagai Kepala Dinas yang di janji kan saudara Rendi kepada saudara Arbi maka saudara Arbi meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp.150 juta.

Saudara Rendi tidak mampu mengembalikan seluruh uang saudara Arbi, saudara Rendi hanya bisa bayar Rp.100 juta nanti sisanya aku bayar kata saudara Rendi kepada saudara Arbi.

Saudara Arbi menagih terus sisa uang yang dijanjikan saudara Rendi sebesar Rp.50 juta ternyata saudara Rendi hanya janji – janji saja untuk memulangkan sisa uang saudara Arbi untuk jadi Kepala Dinas di Sumatera Utara, saudara Arbi sudah tidak sabar menunggu janji sisa uang saudara Arbi untuk dikembalikan dari saudara Rendi, saudara Arbi mengambil tindakan ke jalur hukum agar uang saudara Arbi dikembalikan oleh saudara Rendi, Saudara Arbi pergi menjumpai seorang pengacara bernama Andi Nasution SH untuk meminta tolong dibantu ke jalur hukum dan saudara Arbi langsung membuat surat kuasa agar saudara Arbi bisa meminta tolong kepada pengacaranya agar pengacaranya membantu meminta sisa kekurangan uang saudara Arbi sebesar Rp.50 juta, Ternyata sisa uang saudara Arbi belum juga dikembalikan oleh saudara Rendi.

Pengacara saudara Arbi mengatakan saudara Rendi sudah menyalahgunakan suatu jabatan dalam Undang – Undang 1945 Pasal 421 yang isinya mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau dirinya sendiri,Ungkap Pengacara Andi Nasution SH

PENULIS:ROBIN SILALAHI / TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Reporter: Redaktur