MNCC_Bulukumba – Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, mengundang perhatian banyak pihak.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Asis mengaku terkejut saat mengetahui pajaknya tahun 2023 belum tercatat lunas, meskipun ia telah menyerahkan pembayaran langsung kepada Kepala Dusun Batuasang.
Asis bercerita bahwa pada tahun 2023, ia membayar PBB sebesar Rp165.040 sesuai dengan nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun, saat hendak membayar pajak tahun 2024 langsung di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, ia justru diminta untuk melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
“Saya mau bayar PBB tahun 2024, tapi malah dibilang 2023 belum lunas. Padahal saya sudah kasih uangnya langsung ke kepala dusun waktu itu. Ini ada apa? Kenapa uangnya tidak sampai ke instansi terkait?” ujar Asis dengan nada kecewa, kepada media ini, pada Senin 03/03.
Lebih mengejutkan, dugaan penggelapan ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Saudara Asis mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah menimpa warga di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, warga bahkan terpaksa membayar denda hingga Rp2 juta karena uang yang mereka serahkan kepada petugas pajak di Desa Singa tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Hingga kini, uang yang sudah dibayarkan itu tidak pernah dikembalikan.
Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Bulukumba
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bapenda Bulukumba, Irma Darmayanti, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait akar permasalahan di Desa Singa. Selain itu, sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, pihaknya berencana mengubah format SPPT pajak dengan mencantumkan informasi mengenai tunggakan pajak warga.
“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah perubahan format SPPT pajak yang menampilkan informasi tunggakan pajak. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi apakah pajaknya sudah tercatat atau belum,” jelas Irma, melalui pesan Whatsaap, pada Senin 03/03.
Terkait status uang yang telah dibayarkan oleh Asis pada 2023, Irma menegaskan pihaknya akan melakukan pelacakan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
“Kami akan coba cek di kolektor dan pihak desa untuk menelusuri di mana uangnya tertinggal. Jika sudah jelas siapa yang mengambil, maka sudah seharusnya uang itu dikembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektorat Bulukumba melalui Kepala Inspektorat Andi Manangkasi menyatakan pihaknya akan segera mengklarifikasi kejadian ini langsung ke Desa Singa.
Kepala Dusun Batuasang: Mengaku Menerima dan Menyerahkan Uang ke Kolektor
Dalam sebuah pertemuan di kantor camat pada Rabu, 26 Februari lalu, Kepala Dusun Batuasang mengakui bahwa dirinya memang menerima uang pembayaran PBB dari Asis dan Saudaranya, Namun, ia mengklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada kolektor pajak.
“Memang di data saya sudah lunas, dan uangnya sudah saya serahkan ke kolektor,” katanya dengan nada kesal, seolah ingin menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas permasalahan ini.
LSM: Kepala Dusun Batuasang Ini Harus Bertanggung Jawab
Kasus ini turut mendapat sorotan dari LSM Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba. Koordinator Riset dan Pendampingan LSM, Andi M. Guntur, menegaskan bahwa Kepala Dusun Batuasang tidak bisa lepas tangan. Sebagai pihak yang menerima uang langsung dari warga, ia seharusnya memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke instansi terkait.
“Kepala dusun ini tidak bisa buang badan ke kolektor. Karena dia yang menerima uangnya langsung dari warga, maka dia juga yang harus memastikan uang itu sampai ke tujuan. Kalau ternyata tidak tersetor, berarti ada yang tidak beres,” tegas Andi.
Ia juga menyayangkan sikap kepala dusun yang seolah menghindari tanggung jawab dalam kasus ini. Bahkan, LSM yang dipimpinnya berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi ada warga lain yang mengalami hal serupa. Maka dari itu, kami akan melaporkan dugaan penggelapan ini agar bisa diproses secara hukum, selain itu kami juga sangat menyayangkan sikap dingin camat Herlang dan Kepala Desa Singa yang tidak Proaktif menanggapi persoalan ini, bahkan seperti seolah memilih diam dan bungkam, ini ada apa?, tutupnya.
Menanti Langkah Tegas Pemerintah
Kasus dugaan penggelapan pajak ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Jika terbukti ada unsur penyimpangan, tentu ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindakan yang berpotensi merugikan banyak warga.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Bapenda, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini. (red)*
















