
Medianusantaracentercall.com,Kota Medan Jumat 2 Mei 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri , menuntut tindakan tegas atas lemahnya penegakan hukum di provinsi Sumatera Utara.LSM PAKAR mendesak agar Kapolda Sumut beserta Kapolres Kota Medan segera mencopot dari jabatannya karena dinilai tidak merespon 11 laporan masyarakat yang melibatkan pelaku yang sama.
LSM PAKAR juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi damai besar-besaran beserta mengadakan aksi keliling Kota Medan (SWIPING) sebagai bentuk tekanan publik agar hukum ditegakkan secara tegak lurus (ADIL) dan tidak tebang pilih.

“Sudah ada 11 pengaduan dari bebagai korban , namun hinggah saat ini tidak ada tindakan sama sekali dari pihak kepolisian.Bahkan terkesan laporan dari masyarakat sangat lah diabaikan jika tidak disertai dengan uang,Tegas dari juru bicara LSM PAKAR.
Laporan – laporan tersebut mencakup tindak pidana seperti pengerusakan rumah , pencurian dokumen , penganiayaan hinggah sampai ke penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Marindal II , Kecamatan Patumbak , Kabupaten Deli Serdang.Sangar Ironisnya lagi sebagian besar laporan tersebut diajukan ke Polsek Patumbak dan Polrestabes Kota Medan , namun sama sekali tidak ada perkembangan alias jalan ditempat.

Daftar pengaduan masyarakat yang diabaikan:
1.Tiurni Hotmaida Br Sinaga – Pengerusakan Rumah beserta penyerobotan tanah sejak Tahun 2016
2.Lastaida Maulina – Tiga laporan : Pengerusakan Rumah , Penganiayaan anak beserta Penganiayaan pribadi.
3.Parman Simanjuntak – Penganiayaan
4.Tiurma Br Sidebang – Penganiayaan anak.
5.Evelin Tety V Br Samosir – Penganiayaan.
6.Mustar – Penganiayaan
7.Tiurni Hotmaida – Pencurian surat-surat penting (bukti video dan saksi tersedia dan lengkap)

LSM PAKAR juga menunding adanya keterlibatan oknum Polisi dari Polda Jambi yang DIDUGA turut melindungi para pelaku , yang disebut sebagai BR , Sinaga cs hal ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolda Sumut dan Polrestabes Kota Medan disebut telah memberikan ATENSI , ternyata dalam pelaksanaan dilapangan dinilai abai dan tidak menindaklanjutkan secara serius.DUGAAN adanya penerimaan suap juga sudah mencuat , membuat para pelaku hinggah kini tidak tersentuh oleh hukum ALIAS BEBAS BERKELIARAN.
Hinggah berita ini dikirim ke meja redaksi untuk diterbitkan , Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi ALIAS BUNGKAM DAN BISU.

LSM PAKAR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pimpinan negara untuk segera turun tangan langsung supaya keadilan bagi para masyarakat kecil benar-benar untuk ditegakkan bukan untuk dipermainkan.
TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT
















