Medianusantaracentercall.com, Rabu 29 Juli 2026, MEDAN – Diskotik Krypton, Jalan Gajah Mada No 53, Kota Medan terbukti membuat resah masyarakat sekitarnya, Pasalnya lokasi tersebut diduga bebas menjual narkoba bagi pelanggan berkunjung dan sediakan wanita penghibur di bawah umur.
TIM wartawan mendapatkan informasi dari narasumber terpercaya yang biasa berkunjung ke Diskotik Krypton, Minggu 26 Juli 2026.
“Saya biasa kesana Bang, mau karaoke dan ada cewek nemani, mau pilih umur berapa aja ada, kalau mau umur 16 tahun bisa pesan ke pihak management,” Ucap narasumber inisial “Andi”.
Selain itu, masyarakat juga dibuat resah, khususnya warga sekitar akan keberadaan diskotik Krypton, terpantau buka sampai pagi melebihi batas izin yang diberikan
“Kami warga sini sangat keberatan akan adanya Diskotik Krypton, karna anak kami biasanya tidak tahu pake narkoba jadi bisa tahu dibikinnya,” Tegas beberapa warga yang dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Lanjutnya, warga minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan segera menutup Diskotik Krypton karena sudah sangat meresahkan masyarakat, Jangan sampai ada kesan kebal hukum dan diduga pihak kepolisian setempat menerima setoran upeti.
Wartawan sudah konfirmasi melalui whatsapp ke pihak management terkait peredaran narkoba dan adanya gadis dibawah umur, namun tidak membalas, terlihat chat centang biru.
Selanjutnya, wartawan juga sudah konfirmasi ke Kapolsek Medan Baru, dengan memberikan bukti adanya peredaran narkoba dan adanya disediakan gadis di bawah umur di Diskotik Krypton, namun sama juga tidak membalas, walau terlihat juga chat sudah centang biru.
(TIM)
















