Medianusantaracentercall.com, Senin 18 Mei 2026, MEDAN — Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 44 Medan kian memanas dan menjadi sorotan publik. Isu yang menyeret nama oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan serta pihak sekolah itu mencuat setelah beredarnya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai bantuan revitalisasi untuk SMP Negeri 44 Medan disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Namun yang menjadi perhatian serius, hasil penelusuran pada sistem LPSE menunjukkan kegiatan tersebut tercatat sebagai rehabilitasi bangunan dengan skema pengadaan non tender.
Kondisi ini memunculkan gelombang pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme penunjukan pelaksana proyek yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Medan menilai, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Semua proses harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Medan, Minggu (17/5/2026).
Seiring menguatnya sorotan publik, muncul pula desakan agar lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) segera turun tangan melakukan klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan pihak dinas terkait.
Publik menilai, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun potensi kongkalikong dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Desakan tersebut juga menguat di tengah harapan masyarakat agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat peningkatan kualitas fasilitas sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 44 Medan maupun Dinas Pendidikan Kota Medan terkait isu yang berkembang.
Masyarakat berharap KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera mengambil langkah proaktif untuk menelusuri dugaan tersebut, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tegaknya prinsip hukum dalam penggunaan anggaran pendidikan.
TIM
















