Medianusantaracentercall.com,Serdang Bedagai Sabtu 12 April 2025 – Dari hasil pantawan Kaperwil Sumatera Utara Medianusantaracentercall.com dan sebagai ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi pada saat melintas kearah Perbaungan Serdang Bedagai melihat ada gumpalan asap yang sangat tebal pada hari Selasa 8 April 2025 Pukul 16:12 Wib

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Asap dan Debu Beracun Keluar Sangat Tebal Dari Corong Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV ( PKS ) Adolina

Awak media ini berhenti dan langsung turun dari mobil dengan sangat penasaran melihat dari mana asal asap yang begitu tebal , begitu tau awak media ini dari mana asal asap tersebut awak media ini langsung memvideokan asal gumpalan asap tebal berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Adolina PTPN IV

Awak media ini mewawancarai para warga yang dekat dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ADOLINA milik PTPN IV para warga Desa Cintaman Jernih , Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , sangat mengeluhkan mengenai limbah asap dan debu yang begitu tebal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Adolina milik PTPN IV , telah mencemari lingkungan dan polusi udara serta mengganggu kesehatan para warga sekitar pabrik tersebut.

Berdasar penuturan warga, akibat asap tebal dan debu yang keluar dari corong pabrik yang beterbangan yang memasuki rumah-rumah warga bahkan hingga masuk ke kamar-kamar tidur , warga terpaksa harus membersihkan rumah 5 hingga 6 kali sehari

Awak media ini juga bertanya kepada para warga apa saja mengakibatkan dari gumpalan asap tebal yang keluar dari corong asap Pabrik Kelapa Sawit ADOLINA PTPN IV , warga menjawab kepada awak media ini mengatakan akibatnya pencemaran asap tersebut , pertama pencemaran air sumur kami para warga , gangguan pernapasan , gatal – gatal serta bendol dan timbul lah penyakit kulit sehinggah kami para warga sangat resah sekali pak , Ungkap para warga

Kami menduga limbah asap dan debu dari pabrik adolina itu sangat lah beracun buktinya badan kami jadi gatal – gatal dan bendol – bendol dan muncul lah penyakit kulit akibat terkenanya debu limbah pabrik itu dan terimbas juga air sumur yang sudah tercemar limbah dari asap pabrik itu kata Juli (45) salah seorang warga Cintaman Jernih.

Awak media ini bertanya lagi kepada warga yang dekat dengan Pabrik tersebut , apakah para warga sudah membuat laporan , kami sudah bolak – balik menyampaikan keluhan warga kepihak pabrik PKS Adolina tapi sampai sekarang mereka sama sekali tidak memperdulikan keluhan kami pak , Warga,Katanya.

Kepala Desa Citaman Jernih , Lian Lubis yang ditemui wartawan secara terpisah , Selasa 8 April 2025 membenarkan bahwa banyak muncul keluhan dari para warga terkait limbah asap dan debu dari PKS Adolina yang diduga beracun telah mengganggu kesehatan warga dan mencemari lingkungan.

Pemerintah desa , kata Kades , telah coba menyampaikan hal ini ke pihak manajemen PKS, agar pihak pabrik mencari solusi bagaimana agar asap dan debu yang muncul dari proses pengolahan biji sawit menjadi CPO di pabrik ini tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

“Tapi ada kesan pihak manajemen PKS itu cuek atas permasalahan yang kita sampaikan. Buktinya hingga saat ini tidak ada perubahan yang dilakukan pihak pabrik. Asap dan debu dari pabrik itu tetap beterbangan ke mana-mana dan mengganggu warga yang bermukim di sekitar kawasan pabrik, utamanya warga Desa Cintaman Jernih, Perbaungan, yang memang dekat dengan lokasi pabrik,” katanya.

Sementara , ketika persoalan ini coba dikonfirmasi ke pihak manajemen PKS Adolina melalui manajer SDM yang menangani masalah ini, belum berhasil didapat tanggapannya.

Saat wartawan coba menemuinya ke kantornya di PKS Adolina , Satpam yang berjaga mengatakan jika manager SDM sedang tidak berada di kantor , dan meminta wartawan untuk datang di lain waktu dengan membuat janji terlebih dahulu.Awak media ini juga konfirmasi kepada Manager Distrik I PTPN IV Regional 2 Raja Suandi D Purba melalui Via Chat Whats App dan menelpon manager tersebut tidak merespon alias bungkam pada saat awak media ini konfirmasi ke Manager , dilain tempat awak media ini juga menghubunggi Via Whats App dan TLP Whats App pihak Manager Kabag Teknik dan Pengolahan PTPN IV Regional 2 Rudi Simatupang terkait asap dan debu yang keluar dari corong Pabrik Kelapa Sawit Adolina manager Kabag Teknik bungkam disaat dikonfirmasi oleh awak media ini

Menurut UU No 23 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 – 3 , Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan:

1.Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan prikehidupan masyarakat.

2.Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat , Maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

3.ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah.

Menurut UU No 23 Tahun 1997 Ketentuan Pidana Pasal 41 Ayat 1 dan 2 :

1.Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup , diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-

2.Jika tidak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat , pelaku tidak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,-

Minta Pemda dan DPRD Turun Tangan langsung

Karena permasalahan limbah PKS Adolina ini telah sangat meresahkan , warga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Serdang Bedagai (Sergai) serta DPRD Sergai untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini.

Warga berharap Pemkab dan DPRD Sergai segera memanggil pihak manajemen PKS Adolina ini untuk menanyakan dan memeriksa sistem pengolahan limbah pabrik itu.

Warga menduga PKS ini tidak memiliki sistem pengolahan limbah , atau sengaja mengabaikan hal itu dan dengan sengaja membuang limbahnya hingga mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga.

Ada laporan dari masyarakat kampung dusun 1 Citaman Jernih Perbaungan terkait saluran pembuangan limbah melalui saluran air dari PKS PTPN IV Regional 2.

Kronologi :

1. Saluran air pembuangan di Afd 3 yang melintasi dusun 1 Citaman Jernih mampat parah dan belum pernah dilakukan normalisasi

2. Akibat saluran air pembuangan mampat maka saat turun hujan air melimpah dan memasuki kawasan pemukiman masyarakat di dusun 1 Citaman Jernih Perbaungan

3. Hal tersebut berdampak terjadi pencemaran air dan kerusakan lingkungan

4. Pihak Desa telah menyurati pihak manajemen Kebun Adolina tetapi belum ada tanggapan

5. Dalam hal ini patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap PP Nomor 32 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh pihak manajemen PTPN IV Regional 2

6. Dalam kaitan tersebut yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban adalah Regional Head PTPN IV Regional 2, SEVP OP 2 PTPN IV Regional 2, Kabag Teknik dan Pengolahan PTPN IV Regional 2, Manejer Kebun Adolina PTPN IV Regional 2, dan manajemen PKS Adolina.

7. Keterangan dilampiri dasar hukum dan dokumen video/foto

8. Demikian disampaikan dan terimakasih dan mohon petunjuk selanjutnya

“Kami minta pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan limbah PKS Adolina PTPN IV ini. Pihak pabrik tidak peduli dengan keluhan warga , jadi pemerintah harus turun tangan , sebelum warga yang telah resah mengambil tindakan sendiri!,” tegas sejumlah warga.

PENULIS:ROBIN SILALAHI/TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Reporter: Redaktur