MNCC_Makassar, 18 Juni 2025 – Tim Hukum Sikum dari Polrestabes Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Selasa, 17 Juni 2025, mereka berhasil memenangkan sidang praperadilan pidana di Pengadilan Negeri Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penetapan Tersangka Sah: Tim Hukum Sikum Menang Praperadilan

Kemenangan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian sukses yang telah mereka raih dalam beberapa bulan terakhir.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Bapak Luluk Winarko, SH., dan didampingi Panitera Pengganti Ibu Wati, SH., menampilkan adu argumentasi yang sengit antara Tim Hukum Sikum, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar, dan kuasa hukum pemohon, Yusnia, yang diwakili oleh Dr. Muh. Arif, SH., MH dan Partners.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon, Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo.

Setelah mendengarkan keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah sah menurut hukum. Sebagai konsekuensi, pemohon juga dibebankan biaya perkara.

Kasikum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli, JR., SH., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Hukum Sikum atas kerja keras dan dedikasi mereka.

“Kemenangan ini membuktikan profesionalisme dan keahlian para penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar,” ujar AKP H. Ramli.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan arahan dari Bapak Kapolrestabes Makassar.

AKP H. Ramli menambahkan bahwa setiap anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu hukum yang komprehensif, mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penanganan setiap perkara akan selalu dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Makassar dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. Hal ini juga menunjukkan kesiapan dan kapabilitas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era modern.

Reporter: Daerah