MNCC|MANGGARAI, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Kabupaten Manggarai, Stefanus Woket, memberikan pernyataan tegas kepada media, Rabu/15/01/2025,  terkait dugaan penyimpangan dalam Rancangan Anggaran Pembelanjaan Desa (RAPD) Desa Lolang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Dana Desa Lolang: LP.KPK Soroti Ketidaksesuaian Anggaran dengan Realisasi di Lapangan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara langsung dengan masyarakat, Stefanus mengungkapkan bahwa banyak dari anggaran yang telah dirancang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Rincian Anggaran Desa Lolang yang Disorot

Dalam laporan yang disampaikan, anggaran yang dirancang oleh Pemerintah Desa Lolang mencakup beberapa pos utama, di antaranya:
1. Peningkatan Produksi Tanaman Lokal Produksi Pangan
Pagu Dana: Rp70.875.000
Realisasi: Tidak ada bukti penggunaan sesuai yang direncanakan.

2. Peningkatan Produksi Peternakan
Pagu Dana: Rp97.650.000
Realisasi: Masyarakat menyatakan tidak melihat adanya program peternakan yang berjalan.

3. Kebutuhan Mendesak Pemerintah Desa Lolang
Pagu Dana: Rp501.559.600
Realisasi: Tidak ada transparansi terkait kebutuhan mendesak ini.

4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pagu Dana: Rp9.136.540
Realisasi: Tidak ditemukan adanya pemeliharaan fasilitas umum.

5. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
Pagu Dana: Rp90.600.000
Realisasi: Warga mengeluhkan sambungan air bersih yang tidak terawat.

Berdasarkan temuan Stefanus Woket, total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp151.270.000.

Reaksi Masyarakat dan Laporan ke Kejari

Stefanus mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Lolang sangat kecewa dengan pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Adrianus Panggar. Mereka merasa hak-hak dasar mereka, seperti akses terhadap program pembangunan, telah diabaikan.

Atas dasar temuan ini, LP.KPK telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui dua surat resmi:

No. 009.I KJM-M/KOMJAB-196/10.00/2024 pada 23 Oktober 2024.

No. 0010.I KJM-M/KOMJAB-10.00/2024 pada tanggal yang sama.

Namun, hingga saat ini, masyarakat masih menanti progres dari laporan tersebut.

Kepercayaan pada Penegak Hukum

Menurut Stefanus, satu-satunya lembaga yang masih mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat untuk mengusut tuntas kasus ini adalah Kejari Manggarai. Ia menyoroti ketidakmampuan Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk bekerja secara independen dan berharap Kejari segera melakukan langkah hukum yang tegas.

“Kami berharap Kejari Manggarai dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Lolang. Kepercayaan masyarakat sangat besar kepada Kejari, karena mereka ingin melihat transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” tutup Stefanus.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pengelolaan dana desa di wilayah Manggarai. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat diharapkan dapat menjadi solusi untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang. (red)*

Reporter: Daerah